Kamis, 27 Juni 2013
Hukum Perikatan
Pengertian
Suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur.
Wanprestasi
Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”. Wanprestasi berasala dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.
Hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang lalai:
- membayar kerugian yang diderita oleh kreditur/ganti-rugi.
- pembatalan perjanjian/pemecahan perjanjian.
- peralihan risiko.
- membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Cara-cara Hapusnya Suatu Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
- pembayaran.
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang atau kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau kepada seorang yang dikuasakan hakim atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si berpiutang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa menerima bagi si berpiutang adalah sah, sekedar si berpiutang telah menyetujui atau nyata-nyata telah mendapat manfaat karenanya.
- penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang menolak pembayaran.
- pembaharuan hutang atau novasi
Menurut pasal 1413 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi itu, yaitu:
a. apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
b. apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpihutang dibebaskan dari perikatannya.
c. apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.
- perjumpaan hutang atau kompensasi
Ini adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjuangkan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur.
- pencampuran hutang
Apabila kedudukan sebagai orang berpihutang (kreditur) dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu pencampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan.
- pembebasan hutang
Apabila, si berpihutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan – yaitu hubungan hutang-piutang – hapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebasan sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara suka rela oleh si berpihutang kepada si berhutang, merupakan bukti pembebasan hutangnya.
- musnahnya barang yang terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu, iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya.
- kebatalan/pembatalan
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk mmenuhi perjanjian dan disitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.
- berlakunya suatu syarat batal
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang mnasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
- lewatnya waktu
Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip”, sebaiknya dibicarakan berhubungan dengan hukum denda. Sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan dinamakan daluwarsa “extinctip”. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata masalah daluwarsa diatur dalam Buku IV bersama-sama dengan soal pembuktian.
Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar