Bab
7
Jenis Dan Bentuk Koperasi
JENIS
KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik :
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau
Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
·
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
·
KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria
tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan
jenis Koperasi:
·
Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
·
Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
·
Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
·
Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
·
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK)
·
Koperasi Asuransi Indonesia
(KAI)
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Jasa Audit
·
Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI)
·
Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI)
BENTUK
KOPERASI
·
Koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
·
Dalam PP No.60 tahun 1959
(pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi
yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
·
Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
·
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
·
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
·
d. Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan
dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
·
Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir
(1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia
pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi
Primer
·
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
Koperasi
Sekunder
·
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
·
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
·
Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar