PERMODALAN KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi
(UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
Simpanan
pokok
·
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
2.
Simpanan wajib
·
Simpanan wajib adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya
dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
·
Simpanan sukarela merupakan
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana
cadangan
·
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan
berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
5.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang
atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar