1&2 SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
PENGERTIAN
Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani
(sustēma) dan bahasa Latin (systēma).Berikut ini ada beberapa pengertian
sistem yang diambil dari berbagai sumber.
- Pengertian dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks.
·
Kesatuan gagasan yang terorganisir dan saling terikat satu sama
lain.
·
Kumpulan dari objek atau fenomena yang disatukan bersama untuk
tujuan klasifikasi atau analisis.
·
Adanya suatu kondisi harmonis dan interaksi yang teratur.
1.
Perkembangan
sistem perekonomian
Pengertian
Sistem Ekonomi Pasar Liberal
Sistem ekonomi
liberal / pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi
mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada
mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya
An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
· Ciri- Ciri Sistem Ekonomi Pasar
Liberal
1. Setiap orang bebas memiliki barang,
termasuk barang modal.
2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan
jasa yang dimilikinya.
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk
memperoleh laba.
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh
masyarakat (Swasta).
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi
dalam pasar.
6. Persaingan dilakukan secara bebas.
7. Peranan modal sangat vital.
·
Keuntungan Sistem Ekonomi Pasar Liberal
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi
masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi
menunggu perintah/komando dari pemerintah.
2. Setiap individu bebas memiliki untuk
sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat
dalam perekonomian.
3. Timbul persaingan semangat untuk maju
dari masyarakat.
4. Menghasilkan barang-barang bermutu
tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena
setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
·
Kelemahan Sistem Ekonomi Pasar Liberal
1. Terjadinya persaingan bebas yang tidak
sehat bilamana birokratnya korup.
2. Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
3. Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4. Banyak terjadinya gejolak dalam
perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5. Pemerataan pendapatan sulit dilakukan
karena persaingan bebas tersebut
Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2172442-sistem-ekonomi-liberal-pasar-bebas/#ixzz1oFi2tG1j
·
Perkembangan
pasar kapitalis
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang
meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya.Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan
intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan
secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi.Walaupun demikian,
kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima
secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem
yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu
pada masa
perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun
kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki
maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke
barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus
mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan
juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak
ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai
cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai
suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka.Peleburan kapitalisme
dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan
kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu.
·
Sistem
Ekonomi Campuran
Pengertian Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan
antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara
kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak
negara/kolektif dan peran menonjol individu.Garis tengah disesuaikan dengan
keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan
sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi
yang digunakan oleh negara kita Indonesia.Sistem ekonomi campuran adalah sistem
ekonomi yang merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana
pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
·
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Campuran
a. Pihak
swasta juga melakukan kegiatan ekonomi, tetapi sektor-sektor yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dikelola oleh pemerintah.
b.
Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar, namun pemerintah masih ikut campur
tangan dengan kebijakan ekonominya. Misalnya untuk melindungi konsumen,
pemerintah menggunakan kebijakan harga atas (ceiling price).Untuk melindungi
produsen, pemerintah menggunakan kebijakan harga dasar (floor price).Jadi,
campur tangan pemerintah dilakukan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi,
mencegah terjadinya monopoli, serta mencegah dan mengatasi jika terjadi krisis
ekonomi.
c. Adanya
persaingan dalam kegiatan ekonomi, tetapi tidak mengarah ke persaingan yang
merugikan karena diawasi pemerintah.
·
Keuntungan Sistem Ekonomi
Campuran
1.
Kebebasan berusaha
2.
Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3.
Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
·
Kelemahan Sistem Ekonomi Campuran
1.
Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2.
Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
Perbedaan system
ekonomi yang ada :
Sistem ekonomi yang memberikan
kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual
barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian
kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang
sebesar besarnya.
2.Sistem Perekonomian Sosialisme
Sistem perekonomian yang memberikan
kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah
masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara
serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
3.Sistem Perekonomian komunisme
Sistem ekonomi dimana peran pemerintah
sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh
memiliki kekayaan pribadi..
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis.mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis.mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan
4.Sistem Ekonomi Merkantilisme
Suatu
sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional
dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.
5.Sistem Perekonomian Fasisme
Paham
yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata
lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.
3. Sistem Perekonomian Indonesia
·
Pengertian Sistem
Menurut Zahara Idris, sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri dari atas komponene-komponen atau unsur – unsur sebagai sumber – sumber
yang teratur tidak sekedar acak yang saling membantu untuk mencapai suatu
hasil.
Menurut
J.C. Hinggins, sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
Menurut L. James Havery, sistem adalah prosedur logis dan
rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan
yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha
mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
Secara
garis besar sistem adalah kesatuan dari beberapa unsur yang memiliki tujuan
yang sama,dan saling menopang antar unsur yg satu dgn yang lain agar tujuan
dapat tercapai.
·
Pengertian Sistem
Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi.Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah.Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di
antara dua sistem ekstrim tersebut.
·
Sejarah Perkembangan Sistem
Perkonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia Pada Masa
Penjajahan
·
Masa Pendudukan Belanda
Pada masa penjajahan indonesia menerapkan sistem
perekonomian monopolis.dimana setiap kegiatan perekonomian dijalankan desuai
penguasa perdaganngan Indonesia saat itu. VOC adalah lembaga yang menguasai
perdagangan Indonesia saat itu. Pada masa VOC berkuasa mereka nerap kan
peraturan dan strategi agar mereka tetep menguasai perekonomian Indonesia.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie
(kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi)
dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga
rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah
tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak
extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan
itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh
VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan
menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan
kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu
kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan.Bahkan ekspor kopi di
masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050
metrik ton.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam
mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya
kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan
yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang
Diponegoro.
b.Penggunaan
tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.Korupsi
yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.Pembagian
dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
·
Masa Pendudukan Inggris
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah
hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak
tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira
sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent,
maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris
atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah
jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi
daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam
perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir
kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya
antara lain :
a.Masyarakat
Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk
menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai
pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.Kebijakan
ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau
mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.
·
Masa Cultuurstelsel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan
pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch.Tujuannya adalah untuk memproduksi
berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia.Sejak saat itu,
diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu
gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll.Sistem ini jelas
menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi
dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor).Setelah penerapan kedua
sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung
tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam
rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi.Masyarakat
diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke
gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam
pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu
kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat
imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan
yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat
memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih
diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara
menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli
Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf
hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa
menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini
juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin
dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah
Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah
timbul dari keterbatasan kesuburan tanah.Namun disini, pemerintah Belanda hanya
menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah
yang kian lama kian besar.Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan
rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan
kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
·
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka
Adanya dorongan dari kaum humanis belanda yang
menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong
pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah
peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang
penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang
tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih
tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :
·
.Keberadaan pemerintah
Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan
swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh
penggarap tanah.
·
.Prinsip keuntungan absolut
: Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang
dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya
faktor produksi ke tempat tersebut.
·
.Laissez faire laissez
passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda
masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama
bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
·
Masa pendudukan Jepang
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan
pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang
Pasifik.Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur
ekonomi masyarakat.Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana
kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer
dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas
utama.Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang
sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai
Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang
diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.
·
Demokrasi
Ekonomi
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh
para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah
bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa
Indonesia.Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan
bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem
perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman.
Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung
konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara
politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral
kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan
sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, saat ini, DPR
RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Demokrasi Ekonomi.RUU ini
bertujuan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama
dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Seiring perkembangan sistem perekonomian Indonesia, maka ada beberapa
hal yang memperkuat lahirnya ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan
kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan
roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan,
kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain
kedaulatan, ruu ini diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas
Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini, nemun
menjadikan pemimpin negara ini mewujudkan apa yang sudah menjadi tujuan mulia
yang digagas oleh para founding fathers kita.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal
33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33
ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha
bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan
dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang
memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna
bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu
pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran
dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”.
Kekeluargaan bukan diartikan sebagai
“keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah
kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi
yang menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan
masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation)
untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh
Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara
(bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi
yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan
konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang
dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang
politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi
ekonomi).Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai
sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bernegara.Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan
publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian Nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
a.
Free fight liberalism :Sistem ekonomi yang memungkinkan pelaku
ekonomi untuk saling bersaing secara bebas mendapatkan pasar tanpa ada campur
tangan dari pemerintah.
b.
Etatisme :suatu
paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang
menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang
dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
c.
Ekonomi komando :Sistem Ekonomi
Komando atau bisa juga disebut sebagai sistem ekonomi terpusat adalah sebuah
sistem ekonomi dimana peran utama dalam pengendalian ekonomi dipegang oleh
pemerintah secara dominan. Ini berarti bahwa pemerintah lah yang menentukan
jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi, menggunakan metode atau cara
apa barang dan jasa tersebut akan dibuat sampai siapa yang akan mengkonsumsi
barang dan saja tersebut. Sehingga dalam sistem ekonomi komando ini, pemerintah
akan lebih mudah mngendalikan inflasi, masalah pengangguran, serta masalah
ekonomi lainnya.
d. Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual)
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
4.
Pelaku pelaku Ekonomi
·
PEMERINTAH
·
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi produksi, pemerintah mendirikan
BUMN. Pemerintah juga melakukan konsumsi barang dan jasa untuk menjalankan tugasnnya.
Selain itu pemerintah melakukan distribusi barang barang yang telah di produksi
oleh perusahaan Negara kepada rakyat.
·
Pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Pemerintah berperan
mengarahkan ,membimbing, dan merencanakan terhadap jalannya roda perekonomian
untuk mencapai tujuan utama.
·
SWASTA/BUMS
Tujuan BUMS adalah
adalah mendapatkan laba yang sebesar besarnya.BUMS didirikan untuk menbantu
sumber alam yang ada di Indonesia.BUMS dalam melancarkan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Pengembangan BUMS terus mendorong pemerintah dengan
berbagai kebijakan :
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional
b.
Menciptakan kesempatan lpangan kerja
c.
Mengurangi angka pengangguran.
·
KOPERASI
Keberadaan koperasi di
Indonesia berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU no. 25 tahun 1992.Koperasi
Indonesia tidak semata mata dipandang sebagai perusahaan yang mempunyai sebagai
bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas. Fungsi dan peran
koperasi :
1.
Membantu mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota
masyarakat
2.
Turut serta aktif dalam mempertinggikan kualitas hidup masyarakat
3.
Memperkokohkan perekonomian nasional.
·
Peran BUMN
·
peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah
dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan
pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19
Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali
·
Tujuan didirikan BUMN :
a.Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasioanl
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
·
Jenis BUMN
Badan usaha perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
·
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
§ memberikan pelayanan kepada masyarakat
§ merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
§ dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§ status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§ Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di
bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah
Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama
menjadi Perum Penggadaian.
§ Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
§ Dapat
menghimpun dana dari pihak
§ Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
Badan usaha koperasi
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
• Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
• Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar