Jumat, 04 Mei 2012

9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


9. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

     1.  Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dari Segi Perencanaan Pembangunan Di Indonesia, APBN Adalah Konsep Perencanaan Pembangunan Yang Memiliki Jangka Pendek, Karena Iyulah APBN Selalu Disususn Setiap Tahun.Maka Secara Gari Besar APBN Terdiri Dari Pos – Pos Seperti Dibawah Ini :

-       Dari Sisi Penerimaan, Terdiri Dari Pos Penerimaan Dalam Negeri Dan Penerimaan Pembangunan
-       Sedangkan Dari Sisi Pengeluaran Terdiri Dari Pos Pengeluaran Rutin Dan Pengeluaran Pembangunan 

APBN Disusun Agar Pengalokasian Dana Pembangunan Dapat Berjalan Dengan Memperhatikan Prinsip Berimbang Dan Dinamis. Hal Tersebut Perlu Diperhatikan Mengingat Tabungan Pemerintah Yang Berasal Dari Selisih Antara Penerimaan Dalam Negeri Dengan Pengeluaran Rutin, Belum Sepenuhnya Menutupi Kbutuhan Biaya Pembangunan Di Indonesia. Meskipun Dari PELITA Ke PELITA Jumlah Tabungan Pemerintah Sebagia Sumber Pembiayaan Pembangunan Terbesar, Terus Mengalami Peningkatan Namun Kontribusinya Terhadap Keseluruhan Dana Pembangunan Yang Dibutuhkan Masih Jauh Dari Yang Diharapkan. Dengan Kata Lain Ketergantungan Dana Pembangunan Terhadap Sumber Lain, Dalam Hal Ini Pinjamanan Luar Negeri Masih Cukup Besar. Namun Demikian Mulai Tahun Terakhir PELITA, Prosentase Tabungan Pemerintah Sudah Mulai Lebih Besar Dibanding Pinjaman Luar Negeri. Hal Ini Tidak Terlepas Dari Peranan Sektor Migas Yang Saat Itu Sangat Dominan, Serta Dengan Dukungan Beberapa Kebijakan Pemerintah Dalam Masalah Perpajakan Dan Upaya Peningkatan Penerimaan Negara Lainnya. Untuk Menghindari Terjadinya Deficit Anggaran Pembangunan, Indonesia Masih Mengupayakan Sumber Dana Dari Luar Negeri, Dan Meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) Bukan Lagi Menjadi Forum Internasional Yang Secara Formal Membantu Pembiayaan Pembangunan Di Indonesia, Namun Dengan Lahirnya CGI ( Consoltative Group On Indonesia ) Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Sebagai Dana Pembangunan Masih Dapat Diharapkan. Yang Perlu Diingat Bahwa Sebaiknya Pinjaman Tersebut Ditempatkan Sebagai Pelengkap Pembangunan Dan Peran Tabungan Pemerintahlah Yang Tetap Harus Dominan, Bukan Sebaliknya .


2. Proses penyusunan anggaran

APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Sumber : Warsidi , Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
3. Perkiraan  penerimaan negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Produksi minyak rata-rata per hari
  • Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Bea masuk
  • Cukai
  • Pajak ekspor
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Bea materai
  • Pajak lainnya
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan dari hasil penjualan BBM
(DIGITAL // BOOKS) TAHUN AJARAN ATA// TINGKAT 1 UNIVERSITAS GUNADARMA        
4. Perkiraan pengeluaran
Perkiraan Pengeluaran Negara, untuk menjaga keseimbangan yang dinamis antara sektor penerimaan dan sektor pengeluaran negara, maka perkiraan penerimaan negara merupakan dasar penentuan besarnya pengeluaran/belanja negara yang terdiri dari :

A.Pengeluaran Rutin, meliputi :

1.Belanja pegawai

2.Belanja barang

3.Subsidi Daerah Otonom

4.Bunga dan cicilan hutang

B.Pengeluaran Pembangunan

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara, sebagaimana gambaran bagaimana dasar perhitungan yang dilakukan Pemerintah untuk membuat suatu perkiraan penerimaan dalam suatu tahun anggaran dalam hal ini diambil contoh RAPBN 1987/1988
1.Penerimaan Dalam Negeri
2.Penerimaan minyak bumi dan gas alam
5. Dasar perhitungan perkiraan penerimaan negara
 Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1.      Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:

PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2.      Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Produk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a.       Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun
b.      Pendekatan Pendapatan (Income ApproachPDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun).  tetap dan pajak tidak langsung neto.  Pendekatan Pendapatan (Income ApproachPDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c.       Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach) PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.

3.      Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun. Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar